Pengelolaan Informasi Trambtibum dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) di Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bantul
BAB I Pendahuluan
D. Latar Belakang Masalah
Dalam UUD 1945 Pasal 28 F dinyatakan bahwa “Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengelola dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia”. Hal tersebut memberikan konsekuensi bagi lembaga-lembaga/institusi publik untuk membuka akses informasi kepada masyarakat. Berkaitan dengan hal tersebut telah ditetapkan suatu undang-undang yaitu Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) yang diharapkan dapat memberikan landasan operasional yang memberi jaminan terbukanya informasi bagi masyarakat luas terkait pengelolaan keuangan negara yang dilakukan oleh lembaga pemerintah maupun perusahaan publik atau lembaga non pemerintah yang mendapatkan alokasi dari APBN/D dan bantuan luar negeri.
Apabila dilihat secara konteks hubungan antara pemerintah daerah dan warga negaranya, secara garis besar implikasi penerapan UU KIP tersebut melekat pada dua pihak, yaitu penyelenggara pemerintahan daerah dan masyarakat atau publik. Pada pihak penyelenggara pemerintahan daerah, ada beberapa implikasi penerapan UU KIP, seperti kesiapan pemerintah daerah untuk mengklasifikasikan informasi publik menjadi informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala, informasi yang wajib diumumkan serta merta, dan informasi yang wajib disediakan serta informasi yang dikecualikan.
Selanjutnya Undang-Undang Nomor: 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, merupakan salah satu wujud reformasi otonomi daerah dalam rangka meningkatkan efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan otonomi daerah untuk memberdayakan daerah dan meningkatkan kesejahteraan rakyat. Dalam rangka mengantisipasi perkembangan dan dinamika kegiatan masyarakat seirama dengan tuntutan era globalisasi dan otonomi daerah, maka kondisi ketenteraman dan ketertiban umum daerah yang kondusif merupakan suatu kebutuhan mendasar bagi seluruh masyarakat untuk meningkatkan mutu kehidupannya.
Satpol PP mempunyai tugas membantu kepala daerah untuk menciptakan suatu kondisi daerah yang tenteram, tertib, dan teratur sehingga penyelenggaraan roda pemerintahan dapat berjalan dengan lancar dan masyarakat dapat melakukan kegiatannya dengan aman. Oleh karena itu, di samping menegakkan Perda, Satpol PP juga dituntut untuk menegakkan kebijakan pemerintah daerah lainnya yaitu peraturan kepala daerah. Sehubungan dengan hal tersebut dan sesuai dengan ketentuan susunan organisasi, formasi, tugas, fungsi, wewenang, hak dan kewajiban Satpol PP ditetapkan dengan Perda yang berpedoman pada peraturan pemerintah.
Komitmen pemerintah untuk mewujudkan good governance telah ditetapkan dalam berbagai kebijakan seperti instruksi Presiden Nomor 7 tahun 1999 tentang Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah, Inpres Nomor 5 tahun 2004 tentang Percepatan Pemberantasan Korupsi. Menciptakan kondisi yang aman dan tentram sesuai dengan tugas pokok dan fungsi yang di tuangkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2010 Tentang Satuan Polisi Pamong Praja. Sebagai salah satu upaya untuk mewujudkan komitmen program pemerintah tersebut, yaitu dalam hal pelaksanaan tugas umum pemerintahan yang pada dasarnya adalah untuk melakukan pelayanan umum yang berkualitas, memuaskan, transparan, dapat dipertanggungjawabkan diperlukan adanya Standar Oparasional Prosedur (SOP) sebagai pedoman/petunjuk bagi para aparatur (pejabat/pegawai) dalam melaksanakan tugas (pelayanan) dan bagi para pengguna jasa pelayanan (pelanggan) untuk mengetahui/memahani akan suatu prosedur pelayanan yang dilakukan oleh aparatur. Dengan demikian dapat kejelasan tanggung jawab, serta memberikan informasi yang diperlukan dalam menciptakan/ menghasilkan efisiensi dan efektivitas kinerja organisasi dalam mencapai tujuannya. Untuk menjamin adanya kesamaan pengertian dan keseragaman dalam tugas dan pelayanan informasi, maka perlu di buat Standar Operasinal Prosedur (SOP) di Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bantul.
E. Permasalahan
1. Identifikasi Masalah
Secara umum permasalahan yang terkait dengan pengelolaan informasi Tramtibum di Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bantul adalah sebagai berikut:
a. Belum adanya pemahaman yang tepat mengenai esensi e government dikarenakan lemahnya sisi sumber daya manusia (SDM).
b. Problem ketersediaan infrastruktur sebagai hal pokok bagi penerapan e government belum sepenuhnya ada.
c. Peraturan seputar e government di daerah belum ada.
d. Terjadinya “pulau-pulau” informasi di masing-masing bidang dan seksi yang ada di Satuan Polisi Pamong Praja, sehingga belum ada bidang atau personel tertentu yang menjadi admin pengumpul data dan menjadi sumber data atau bank data tentang informasi tramtibum di Kabupaten Bantul, khususnya di Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bantul.
e. Belum optimalnya implentasi atas arahan strategis guna pengembangan TI dan MI untuk pengelolaan informasi Tramtibum di Satpol. PP Kabupaten Bantul..
f. Masih adanya kebiasaan lama dalam pengolahan informasi Tramtibum yang seharusnya sudah diganti dengan paradigma baru melalui standar operasional prosedur (SOP) yang ditetapkan.
2. Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang yang telah dipaparkan di atas, maka rumusan masalah dalam makalah ini adalah sebagai berikut:
Bagaimana pengelolaan Informasi Trambtibum dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) di Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bantul?
C. Tujuan Penulisan
Sebuah penulisan harus mempunyai tujuan dengan harapan arah dari penulisan yang dilakukan akan jelas. Dengan adanya tujuan penulisan diharapkan langkah-langkah kajian dan analisa dari penulisan yang dilakukan sesuai dengan harapan. Berdasarkan perumusan masalah, maka tujuan penulisan yang ingin dicapai antara lain :
1. Untuk mengetahui pengelolaan Informasi Trambtibum dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) di Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bantul.
D. Manfaat Penelitian
Sebuah penulisan diselenggarakan dalam rangka meraih tujuan tertentu dan diharapkan dapat memberikan manfaat. Oleh karenanya penulis berharap makalah/paper ini dapat bermanfaat bagi semua pihak, yaitu:
1. Secara teoritis
a. Dari sisi teoritis penulis berharap makalah/ paper ini dapat memberikan sebuah pencerahan baru mengenai pengelolaan Informasi Trambtibum dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) di Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bantul
b. Bagi penulis, makalah/paper ini merupakan bagian dari proses belajar yang harus ditempuh untuk mendapatkan banyak pengetahuan tentang bagaimana pengelolaan Informasi Trambtibum dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) di Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bantul.
c. Bagi pembaca dan penulis lain, dapat dijadikan informasi untuk meneliti lebih lanjut mengenai pengelolaan Informasi Trambtibum dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) di Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bantul.
2. Secara praktis
a. Meningkatkan kesadaran kepada pihak-pihak terkait sebagai stakeholder dan pejabat publik yang bekewenangan dalam pengambilan keputusan untuk mengoptimalkan pengelolaan Informasi Trambtibum dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) di Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bantul.
b. Bagi pegawai dan staf di lingkungan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bantul, dapat sebagai bahan pertimbangan dalam menentukan langkah dalam melaksanakan pengelolaan Informasi Trambtibum dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) ke depan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar