BAB II Kajian Pustaka
A. Definisi Konsep
1. Informasi adalah keterangan, pernyataan, gagasan dan tanda–tanda yang mengandung nilai, makna, dan pesan, baik data maupun penjelasannya yang dapat dilihat, didengar, dan dibaca serta disajikan dalam berbagai kemasan dan format sesuai dengan perkembangan teknologi Informasi dan komunikasi secara elektronik ataupun non-elektronik.
2. Informasi Publik adalah Informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/atau diterima oleh suatu badan publik yang berkaitan dengan penyelenggara dan penyelenggaraan badan Publik lainnya yang sesuai dengan Undang–undang ini serta Informasi lain yang berkaitan dengan kepentingan Publik.
3. Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi adalah Pejabat yang bertanggung jawab dibidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan Informasi di badan Publik.
4. Pembantu Pengelola Informasi dan Dokumentasi adalah pegawai yang bertanggung jawab dibidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan informasi di Satker./badan publik pemerintah dan membantu tugas-tugas PPID di masing-masing satker.
5. Komisi informasi adalah lembaga mandiri yang berfungsi menjalankan Undang–undang ini dan peraturan pelaksanaannya, menetapkan petunjuk teknis standar layanan informasi pulik dan menyelesaikan sengketa informasi Publik dan menyelesaikan sengketa informasi publik melalui mediasi dan/atau ajudikasi nonlitigasi.
6. Satuan Unit Kerja adalah semua unsur yang ada dalam susunan secara struktur di dalam organisasi Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bantul.
7. Sumber Data adalah pusat informasi dan dokumentasi yang sudah dihasilkan untuk di publikasikan dan di dokumentasikan sesuai dengan jenisnya, yaitu informasi publik atau informasi yang dikecualikan
8. Informasi yang dikecualikan adalah dalam pelaksanaannya badan publik memiliki hak dalam menolak permintaan informasi publik yang terkecualikan yang sudah diatur dalam Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik yang tertuang dalam Pasal 6.meliputi: (Rencana operasi/razia, lokasi, tempat, identitas pelapor, dan dokumen/data-data yang belum di baca, teliti dan di sahkan oleh pimpinan/PPID, dll menurut UU KIP)
9. SOP adalah dokumen tertulis atau instruksi yang merinci semua langkah dan kegiatan proses atau prosedur.
D. Peraturan dari Pusat yang mengatur
1. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah;
2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik ( Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2008 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4846);
3. Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5038);
4. Undang-undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2009 Nomor 152, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5071);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanan Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik;
6. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 Tentang Struktur Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4741);
7. Peraturan Pemerintah Nomor: 6 Tahun 2010 tentang Satuan Polisi Pamong Praja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 9, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5094) Pasal 1, Pasal 2, Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5, Pasal 11, Pasal 12, Pasal 13, Pasal 28;
8. Inpres Nomor 3 Tahun 2003 tentang Kebijakan Pengembangan e government;
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 26 Tahun 2005 tentang Pedoman Prosedur Tetap Operasional Satuan Polisi Pamong Praja;
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007 tentang Petunjuk Teknis Penataan Organisasi Perangkat Daerah;
11. Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara Nomor PER/15/M.PAN/7/2008 Tentang Pedoman Umum Reformasi Birokrasi;
12. Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara Nomor PER/21/M.PAN/11/2008 Tentang Pedoman Penyusunan Standar Operating Prosedur (SOP) Administrasi Pemerintah;
E. Peraturan Daerah yang mengatur
1. Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 13 Tahun 2007 tentang Penetapan Urusan Pemerintahan Wajib dan Pilihan Kabupaten Bantul (Lembaran Daerah Kabupatem Bantul Seri D Nomor: 11 Tahun 2007);
2. Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 18 Tahun 2009 tentang Pembentukan Organisasi Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bantul (Lembaran Daerah kabupatem Bantul Seri D Nomor: 14 Tahun 2009);
Tidak ada komentar:
Posting Komentar